Lamun Siro Pinter ojo Nggurui, Lamun Siro Banter ojo Nglancangi, Lamun Siro Landhep ojo Naton
FC BARCELONA
Sabtu, 28 Agustus 2010
Menolak Hukum Allah Dan Mengabaikan Kewajiban Sholat
Setiap tanggal 27 Rajab biasanya ummat Islam segera teringat peristiwa Isra Mi’raj yang dialami Nabi Muhammad Shallallahu'alaihiWasallam limabelas abad yang lalu. Memang, peristiwa diperjalankannya hamba Allah dari Masjid Al-Haram di Mekkah ke Masjid Al-Aqsho di Baitul Maqdis kemudian menembus tujuh lapis langit hingga berjumpa langsung dengan Allah SWT di Sidratul Muntaha merupakan sebuah kejadian menakjubkan dan penuh mukjizat. Apalagi sepulang dari perjalanan itu Nabi Shallallahu'alaihiWasallam membawa perintah Allah SWT agar dirinya dan ummat Islam menegakkan kewajiban sholat lima waktu sehari semalam. Inilah umumnya yang diingat oleh kita ummat Islam setiap kali memasuki bulan Rajab.
Padahal persis tanggal 27 di bulan Rajab ada peristiwa bersejarah lainnya yang sepatutnya tidak dilupakan oleh ummat Islam.
Produser Lord of The Ring akan Buat Film tentang Islam
Anda pasti tahu film box office The Lord of the Rings dan The Matrix. Produser kedua film itu, Barrie Osborne, berniat untuk membuat film epik tentang arti sejati Islam dalam upaya untuk ‘menjembatani perbedaan budaya’. Kemungkinan, ia akan mengangkat bigrafi Rasulullah SAW dalam layar lebar.
Film yang dianggarkan sebesar 150 juta dolar AS ini dijadwalkan untuk dimulai penggarapannya pada tahun 2011. Belum jelas siapa saja yang bakal berperan dalam film ini, namun menurut sumber yang dekat dengan Osborne, “Pemerannya adalah aktor berbahasa Inggris tapi paham tentang Muslim”.
Cendekiawan muslim terkenal Dr Yusuf Qaradhawi mengharapkan agar film yang digarap tak lari dari sisi religius. Artinya, apa yang dicerminkan dalam film itu, katanya, adalah betul apa yang dilakukan Rasulullah dalam syiar Islam.
Direktur perusahaan yang akan menggarap film itu menyebut film ini akan menjelaskan tentang kehidupan Nabi sebelum kelahirannya hingga kematiannya, menyoroti kemanusiaan Nabi Muhammad (SAW). (Siwi Tri Puji B/RoL)
Rabu, 25 Agustus 2010
Kebenaran Isra' Mi'raj Bagi Umat Islam
Isra’ dan Mi’raj merupakan dua peristiwa yang berbeda. Isra’ dan Mi’raj merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam. Karena pada peristiwa ini, Nabi Muhammad Shallahu alaihi Wa Sallam, mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam.
Isra’Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun 11 kenabian. Artinya, sebelas tahun setelah Muhammad diangkat menjadi seorang rasul. Jika Muhammad menjadi rasul pada usia empat puluh tahun, berarti peristiwa Isra’ Mi’raj itu terjadi pada saat Muhammad berusia kira-kira 51 tahun.
Peristiwa Isra’ Mi’raj dapat dikatakan terbagi dalam dua peristiwa yang berbeda. Dalam Isra’, Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa Sallam, “diberangkatkan” oleh Allah Ta’ala dari Masjidilharam sampai Masjidil Aqsha, dari Makkah ke sampai Jerusalem. Lalu, dalam Mi’raj, Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wa Sallam dinaikkan ke langit sampai ke langit tertinggi Sidratul Muntaha. Di sini, ketika nabi samai ke langit tertinggi, Allah Ta’ala menyuruh nabi agar umatnya disuruh melaksanakan salat lima puluh kali sehari.
Shalahuddin Al-Ayyubi : Macan Perang Salib
Shalahuddin Al-Ayyubi sebenarnya hanya nama julukan dari Yusuf bin Najmuddin. Shalahuddin merupakan nama gelarnya, sedangkan al-Ayyubi nisbah keluarganya. Beliau sendiri dilahirkan pada tahun 532 H/ 1138 M di Tikrit, sebuah wilayah Kurdi di utara Iraq.
Sejak kecil Shalahuddin sudah mengenal kerasnya kehidupan. Pada usia 14 tahun, Shalahuddin ikut kaum kerabatnya ke Damaskus, menjadi tentara Sultan Nuruddin, penguasa Suriah waktu itu. Karenan memang pemberani, pangkatnya naik setelah tentara Zangi yang dipimpin oleh pamannya sendiri, Shirkuh, berhasil memukul mundur pasukan Salib (crusaders) dari perbatasan Mesir dalam serangkaian pertempuran.
Pada tahun 1169, Shalahuddin diangkat menjadi panglima dan gubernur (wazir) menggantikan pamannya yang wafat. Setelah berhasil mengadakan pemulihan dan penataan kembali sistem perekonomian dan pertahanan Mesir, Shalahuddin mulai menyusun strateginya untuk membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman tentara Salib.
Shalahuddin terkenal sebagai penguasa yang menunaikan kebenaran—bahkan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tepat pada bulan September 1174, Shalahuddin menekan penguasa Dinasti Fatimiyyah supaya tunduk dan patuh pada Khalifah Daulat Abbasiyyah di Baghdad.
Senjata-Senjata Yang Dimiliki Oleh Rasulullah SAW
Nabi memiliki sembilan pedang: Ma'thur yang diwariskan oleh ayahnya, dan itu adalah pedang pertama yang pernah dimiliki oleh beliau. Dia juga memiliki al-'Idb dan Dhu al-Fiqar, yang tidak pernah jauh darinya. Dhu al-Fiqar memiliki gagang melingkari tangannya, dan dasar yang terbuat dari perak. Beliau juga memiliki al-Qal'i, al-Battar, al-Hatf, ar-Rawb, al-Mikhdam, dan al-Qadib, yang juga memiliki bahan dasar terbuat dari perak. Nabi memperoleh Dhu al-Fiqar selama perang Badar.
Nabi memiliki tujuh buah baju besi: Dhat al-Fudul, yang kemudian ditukarkan dengan tiga puluh sa’ selai (makanan) kepada abu Abu-Shahm, seorang Yahudi, untuk makanan keluarganya. Dhat al-Fudul terbuat dari besi. Nabi juga memiliki Dhat al-Wishah, Dhat al-Hawashi, as-Sa'diyyah, Fiddah, al-Batra ', dan al-Khirniq.
Nabi memiliki enam busur panah: az-Zawra ', ar-Rauha', as-Safra ', al-Bayda', al-Katum—yang rusak selama pertempuran Uhud, dan diambil oleh Qatadah bin an-Nu'man—dan as-Saddad.
Nabi memiliki bergetar disebut al-Kafur, dan tali untuk itu terbuat dari kulit kecokelatan, serta cincin melingkar tiga perak, gesper, dan ujung terbuat dari perak. Kita harus menyebutkan bahwa Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak ada riwayat otentik bahwa Nabi pernah memakai tali pinggangnya.
Nabi juga memiliki beberapa perisai: az-Zalluq, dan perisai yang dinamai al-Futaq. al-Futaq diberikan kepadanya sebagai hadiah, dan awalnya terdapat gambar patung di atasnya. Rasul sering meletakkan tangannya pada gambar patung itu hingga kemudian gambar itu menjadi pudar tak terlihat.
Nabi memiliki lima tombak: al-Muthwi, al-Muthni, an-Nab'ah, tombak besar yang dinami al-Bayda ', dan tombak pendek bernama Anazah. Tombak ini selalu dibawa ketika hari raya Id, digunakan sebagai sutrah. Kadang-kadang, Nabi berjalan sambil memegang 'Anazah.
Nabi memiliki helm yang terbuat dari besi yang disebut al-Muwashah - yang dihiasi dengan tembaga - dan helm yang lain, disebut-Sabugh, atau Dhu sebagai-Sabugh.
Nabi memiliki tiga jubah panjang (jubbas) yang terus dipakai selama pertempuran. Salah satunya terbuat dari brokat halus berwarna hijau (sundus). Nabi memiliki bendera hitam, disebut al-'Uqab. Abu Dawud dalam salah satu hadis yang dikumpulkan dalam kitab 'Sunan,' dari seorang sahabat yang mengatakan: "Aku melihat bendera Nabi." Nabi juga memiliki tongkat yang disebut al-'Arjun, dan al-Mamshuq. (sa/sunnahonline)
Warna-Warna Kesukaan Rasulullah Saw
Selama ini mungkin kita hanya mengetahui bahwa Rasulullah atau Islam identik dengan warna hijau. Sebenarnya apa warna-warna favorit Rasulullah Muhammad saw?
Annas bin Malik mengatakan, “Warna yang paling disukai oleh Rasulullah saw adalah hijau.” Namun selain itu Rasul juga ternyata menyukai warna putih. Ada juga keterangan bahwa Nabi Muhammad saw pernah memakai pakaian berwarna hitam, merah hati, abu-abu dan warna campuran.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin berkata : " Yang amat disukai oleh Nabi saw ialah warna putih."
Ibnu Hajjar dalam Tanbih Al Akhbar mengatakan: "Pada hari raya kami disuruh memakai pakaian berwarna hijau karena warna hijau lebih utama. Adapun warna hijau adalah afdhal daripada warna lainnya, sesudah putih."
Ibnu Ady meriwayatkan dari Jabir r.a yang berkata: "Aku pernah melihat Nabi saw memakai serban hitam yang dipakainya pada hari raya..."
Al Baihaqi meriwayatkan hadis dari Jabir r.a katanya : "Pernah Rasulullah saw berpakaian yang bercorak merah pada dua hari raya dan pada hari Jumat."
Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. dia berkata : "Pernah Nabi saw keluar dengan kepala yang dibalut sehelai kain yang berwarna abu-abu."
Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Anas r.a, beliau pernah melihat : "Nabi saw menutup kepalanya dengan kain biasa yang bercorak-corak warnanya." (sa/bakkah.net)
Rasulullah Dan Seorang Pengemis Yahudi Buta
Di sudut pasar Madinah ada seorang pengemis Yahudi buta yang setiap harinya selalu berkata kepada setiap orang yang mendekatinya, "Jangan dekati Muhammad, dia itu orang gila, dia itu pembohong, dia itu tukang sihir, apabila kalian mendekatinya maka kalian akan dipengaruhinya."
Namun, setiap pagi Muhammad Rasulullah saw mendatanginya dengan membawakan makanan. Tanpa berucap sepatah kata pun, Rasulullah menyuapkan makanan yang dibawanya kepada pengemis itu, sedangkan pengemis itu tidak mengetahui bahwa yang menyuapinya itu adalah Rasulullah Muhammad—orang yang selalu ia caci maki dan sumpah serapahi.
Rasulullah saw melakukan hal ini setiap hari sampai beliau wafat.
Setelah wafatnya Rasulullah saw praktis tidak ada lagi orang yang membawakan makanan setiap pagi kepada pengemis Yahudi buta itu.
Suatu hari Abubakar berkunjung ke rumah anaknya Aisyah, yan g tidak lain tidak bukan merupakan istri Rasulullah. Ia bertanya kepada anaknya itu, "Anakku, adakah kebiasaan Rasulullah yang belum aku kerjakan?"
Aisyah menjawab, "Wahai ayah, engkau adalah seorang ahli sunnah dan hampir tidak ada satu kebiasaannya pun yang belum ayah lakukan kecuali satu saja."
“Apakah Itu?" tanya Abubakar penasaran. Ia kaget juga karena merasa sudah mengetahui bagaimana kebiasaan Rasulullah semasa hidupnya.
"Setiap pagi Rasulullah selalu pergi ke ujung pasar dengan membawakan makanan untuk seorang pengemis Yahudi buta yang ada di sana," kata Aisyah.
Keesokan harinya Abubakar RA pergi ke pasar dengan membawa makanan untuk diberikan kepada pengemis itu. Abubakar mendatangi pengemis itu lalu memberikan makanan itu kepadanya. Ketika Abubakar mulai menyuapinya, si pengemis marah sambil menghardik, "Siapakah kamu ?"
Abubakar menjawab, "Aku orang yang biasa."
"Bukan! Engkau bukan orang yang biasa mendatangiku," bantah si pengemis buta itu dengan ketus "Apabila ia datang kepadaku tidak susah tangan ini memegang dan tidak susah mulut ini mengunyah. Orang yang biasa mendatangiku itu selalu menyuapiku, tapi terlebih dahulu dihaluskannya makanan tersebut setelah itu ia berikan padaku."
Abubakar tidak dapat menahan air matanya, ia menangis sambil berkata kepada pengemis itu, "Aku memang bukan orang yang biasa datang padamu. Aku adalah salah seorang dari sahabatnya. Orang yang mulia itu telah tiada. Ia adalah Muhammad Rasulullah saw."
Seketika itu juga kaget pengemis itu. Ia pun menangis mendengar penjelasan Abubakar, dan kemudian berkata, "Benarkah demikian? Selama ini aku selalu menghinanya, memfitnahnya, ia tidak pernah memarahiku sedikitpun. Ia mendatangiku dengan membawa makanan setiap pagi, ia begitu mulia.... " Pengemis Yahudi buta tersebut akhirnya bersyahadat di hadapan Abubakar saat itu juga dan sejak hari itu menjadi Muslim. (sa/ts-rnjmt)
Syeikh Mansour Membeli Enam Pemain Bola Seharga Rp. 1,17 Trilyun
Selamat pagi menjelang siang sodara-sodaraku di mana pun kalian berada... di pagi yang cerah sedikit panas ini saya akan membagi berita tentang milyuner asal timur tengah.
Inilah potret lain dunia dan orang Arab saat ini. Syeikh Mansour bin Zayed Al Nahyan, warga negara UAE yang dua tahun lalu membeli klub sepak bola Liga Primer Inggris, Manchester City, sudah menggelentorkan uang sebanyak Rp. 1,17 trilyun! Uang sebanyak itu “hanya” digunakan untuk merekrut enam orang pemain baru di klubnya. Subhanallah... kalo seumpama dibuat dibuat bayar utang Indonesia, kira-kira masih kurang berapa trilyun lagi yah... hehehe....
Pemain-pemain yang diborong oleh Syeikh Mansour antara lain, James Milner, Jerome Boateng, Yaya Toure, David Silva, Aleksandar Kolarov, dan yang terakhir adalah pemain dari klub yang saya dukung selama ini mulai dari kelas 4 SD sampai sekarang,, Mario Balotelli itu adalah keenam pemain yang dimaksud dan saat ini merupakan para pesepak bola top yang bergaji tinggi pula. busyettt....
Lahir di Abu Dhabi, Mansour merupakan putra kelima Emir Abu Dhabi, Zayed II dari istrinya yang bernama Fatimah. Ia menyelesaikan pendidikan tingginya di Amerika Serikat pada tahun 1993, dan mendapatkan gelar Bachelor Jurusan Hubungan Internasional.
Mansour mempunyai dua istri. Salah satu istrinya merupakan putrid dari Syeikh Mohammed bin Rashid Al Maktour, wakil presiden dan perdana menteri Dubai.
Dua tahun lalu, Mansour selaku pemilik dari Abu Dhabi United Group for Development and Investment (ADUG), membeli 90 persen saham kepemilikan City dari Thaksin Shinawatra. Setahun kemudian, tepatnya September 2009, Mansour menjadikan City 100% miliknya dengan membeli 10% saham kepemilikan yang tersisa di City.
Duit yang dikeluarkan olehnya pun tentu sudah barang tentu tidak sedikit, bahkan mungkin lebih dari cukup untuk membangun kembali tanah Palestina. (sa/dtk/Wikipedia)
Selasa, 24 Agustus 2010
Siapakah Dan Apakah Dajjal?
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"مَا أَهْبَطَ اللَّهُ إِلَى الأَرْضِ
مُنْذُ خَلَقَ آدَمَ إِلَى أَنْ تَقُومَ السَّاعَةُ فِتْنَةً أَعْظَمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
“Allah tidak menurunkan ke muka bumi -sejak penciptaan Adam as hingga hari Kiamat- fitnah yang lebih besar dari fitnah Dajjal.” (HR Thabrani 1672)
Tidak ada fitnah yang melebihi fitnah Dajjal. Bahkan bisa dikatakan bahwa segenap fitnah yang pernah ada di dunia terkait dan hadir dalam rangka mengkondisikan dunia menghadapi fitnah Dajjal.
ذُكِرَ الدَّجَّالُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقَالَ لَأَنَا لَفِتْنَةُ بَعْضِكُمْ أَخْوَفُ عِنْدِي مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ
وَلَنْ يَنْجُوَ أَحَدٌ مِمَّا قَبْلَهَا إِلَّا نَجَا مِنْهَا وَمَا صُنِعَتْ فِتْنَةٌ
مُنْذُ كَانَتْ الدُّنْيَا صَغِيرَةٌ وَلَا كَبِيرَةٌ إِلَّا لِفِتْنَةِ الدَّجَّالِ
Suatu ketika ihwal Dajjal disebutkan di hadapan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam kemudian beliau bersabda: ”Sungguh fitnah yang terjadi di antara kalian lebih aku takuti dari fitnah Dajjal, dan tiada seseorang yang dapat selamat dari rangkaian fitnah sebelum fitnah Dajjal melainkan akan selamat pula darinya (Dajjal), dan tiada fitnah yang dibuat sejak adanya dunia ini –baik kecil ataupun besar- kecuali untuk fitnah Dajjal.” (HR Ahmad 22215)
Menariknya lagi, Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam telah mengisyaratkan bahwa kemunculan Dajjal untuk menebar fitnah dan kekacauan justeru bakal terjadi ketika kebanyakan manusia awam telah lalai dan tidak peduli akan Dajjal. Sedemikian rupa sehingga bila ada yang membicarakan soal Dajjal, maka mereka cenderung mentertawakannya dan menganggapnya sekedar sebagaimitos atau legenda. Demikian pula halnya dengan orang-orang pintar ketika itu. Malah para penceramah, Ustadz, da’i dan Imam di mimbar-mimbar tidak memandang perlu untuk mengangkat tema bahaya fitnah Dajjal.لَا يَخْرُجُ الدَّجَّالُ حَتَّى يَذْهَلَ النَّاسُ عَنْ ذِكْرِهِ
وَحَتَّى تَتْرُكَ الْأَئِمَّةُ ذِكْرَهُ عَلَى الْمَنَابِرِ
“Dajjal tidak akan muncul sehingga sekalian manusia telah lupa untuk mengingatnya dan sehingga para Imam tidak lagi menyebut-nyebutnya di atas mimbar-mimbar.” (HR Ahmad 16073)
Siapakah sebenarnya Dajjal? Dan apakah ia seorang manusia anak keturunan Nabi Adam ‘alaihis-salam, ataukah ia termasuk makhluk kalangan jin atau raksasa atau apa?
Saudaraku, ada sebuah hadist yang panjang dimana di dalam hadits tersebut terungkaplah bahwa Dajjal merupakan seorang lelaki dari kalangan manusia keturunan Nabi Adam ‘alaihis-salam. Namun ia merupakan makhluk yang diberikan Allah keistimewaan tidak seperti kebanyakan manusia pada umumnya. Dan di antara keistimewaan tersebut ialah bahwa ia telah hadir ke muka bumi kita ini sejak zaman Nabi shollallahu ’alaih wa sallam dan para sahabat. Artinya, umur Dajjal sampai saat ini telah mencapai belasan abad atau sekitar seribu empat ratusan tahun. Subhaanallah...
عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَخَّرَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ذَاتَ لَيْلَةٍ ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ
إِنَّهُ حَبَسَنِي حَدِيثٌ كَانَ يُحَدِّثُنِيهِ تَمِيمٌ الدَّارِيُّ
عَنْ رَجُلٍ كَانَ فِي جَزِيرَةٍ مِنْ جَزَائِرِ الْبَحْرِ
فَإِذَا أَنَا بِامْرَأَةٍ تَجُرُّ شَعْرَهَا قَالَ مَا أَنْتِ
قَالَتْ أَنَا الْجَسَّاسَةُ اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ الْقَصْرِ فَأَتَيْتُهُ
فَإِذَا رَجُلٌ يَجُرُّ شَعْرَهُ مُسَلْسَلٌ فِي الْأَغْلَالِ
يَنْزُو فِيمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ فَقُلْتُ مَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الدَّجَّالُ
خَرَجَ نَبِيُّ الْأُمِّيِّينَ بَعْدُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ أَطَاعُوهُ أَمْ عَصَوْهُ
قُلْتُ بَلْ أَطَاعُوهُ قَالَ ذَاكَ خَيْرٌ لَهُمْ
Fatimah binti Qais berkata, "Pada suatu malam pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat isya` yang akhir, lalu beliau keluar dan bersabda: "Sesungguhnya yang menghalangiku (untuk segera keluar) adalah kisah yang diceritakan Tamim Ad Dari kepadaku dari seorang laki-laki yang berada di sebuah pulau dari gugusan pulau-pulau. Tamim berkata, "Saat itu tiba-tiba ada seorang wanita yang berambut panjang." Tamim selanjutnya bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Jasasah. Pergilah kamu ke istana itu." Tamim berkata, "Aku pun mendatanginya, ternyata di sana ada seorang laki-laki berambut panjang yang terikat dengan sebuah rantai. Tingginya menjulang antara langit dan bumi. Aku lalu bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Dajjal. Apakah telah ada seorang Nabi buta huruf yang diutus?" Aku menjawab, "Ya." Ia kembali bertanya, "Apakah orang-orang mentaatinya atau mengingkarinya?" Aku menjawab, "Orang-orang mentaatinya." Ia berkata, "Itu yang lebih baik bagi mereka." (HR Abu Dawud 3767)
Tamim Ad Dari adalah nama seorang pelaut Nasrani yang hidup di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ia telah mengadakan suatu pelayaran dimana ia sampai ke sebuah pulau kecil dari gugusan pulau-pulau kecil. Lalu setelah ia turun di pulau itu ia berjumpa dengan Dajjal yang dalam keadaan terikat dirantai. Dan karena begitu ketemu, Dajjal langsung menanyakan perihal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka itulah sebabnya Tamim segera berangkat ke Madinah begitu meninggalkan pulau tadi. Dan setelah Nabi Muhammad mebenarkan soal fakta yang telah dilihat oleh Tamim, maka Tamim langsung mengucapkan dua kalimat Syahadat alias masuk Islam. Alhamdulillah.اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam dan siksa kubur, dan fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Masihid Dajjal." (HR Muslim 924)
Kamis, 19 Agustus 2010
ISLAM BICARA TENTANG SIHAQ (LESBI)
Assalammualaikum wr. wb.
Hari ini saya saya akan memberikan sedikit pengetahuan tentang lesbi menurut pandangan Islam. Cekidot...!!
Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji (kemaluan wanita).
A. Definisi Lesbi
Berkata penulis kamus Al-Lisan[1], “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj [2]( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh [3]( مُبَاشَرَةٌ )tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”
Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum lelaki merasa cukup dengan para lelaki.”[4]
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allahk lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita.”[5]
B. Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya[6] nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.”[7]
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir[8].“
Akan tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
SUMBER :
Buku SEKS BEBAS UNDERCOVER (Halaman 84-87), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida, Penerjemah Syuhada abu Syakir Al-Iskandar As-Salafi, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Dikutip dari Blog Al Akh dr. Abu Hana.
[1] Lisaanul ‘Arab pada judul سحق.
[2] Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.
[3] Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri.
[4] Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100).
[5] Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir.
[6] Yang dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.
[7] Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.
[8] Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.
Rabu, 18 Agustus 2010
TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM
Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.
Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.
Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.
Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.
Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)
Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.
Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:
Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.
1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:
فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ
“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:
مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).
2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)
Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)
Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).
Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?
Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.